Tidak Paksakan RUU Jogja

Tidak Paksakan RUU Jogja
Tidak Paksakan RUU Jogja
JAKARTA –Pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta masih berjalan alot. Sementara masa jabatan DPR periode sekarang tinggal 29 hari lagi. Kemungkinan gagalnya RUU tersebut tuntas di DPR periode sekarang cukup besar. Namun, hal ini tidak terlalu merisaukan Mendagri Mardiyanto.

Mendagri beralasan masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paku Alam IX yang seharusnya berakhir 9 Oktober 2008 lalu telah diperpanjang tiga tahun. Artinya, deadline tuntasnya RUU Keistimewaan Jogjakarta ini sebenarnya adalah 9 Oktober 2011.’’Doakan selesai (sebelum 30 September, Red). Kami berharap ke sana. Tapi, ingat juga, kami bisa punya semacam excuse, gubernur sekarang di perpanjang tiga tahun. Jadi, sebenarnya tidak terlalu mengkhawatirkan,’’ kata Mardiyanto saat jeda Raker dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan.

Menurut dia, DPR dan pemerintah terus berupaya mencari titik temu yang terbaik. Selain memperhatikan faktor kesejarahan yang panjang sekaligus menghormati posisi Sultan dan Paku Alam, penataaan  Jogjakarta harus tetap menggunakan cermin demokrasi.’’Jadi, penghormatan terhadap Sultan dan penghargaan terhadap demokrasi,’’ tegas mantan Gubernur Jawa Tengah itu. Mardiyanto menyebut sikap pemerintah sudah jelas. Pemerintah, kata dia, mendorong dibentuknya parardhya sebagai wadah baru bagi Sultan dan Paku Alam. Parardhya ini dipisahkan dari institusi yang menjalankan pemeritahan sehari-hari. ’’Dalam perkembangannya juga banyak pendapat lain. Makanya kami kompromi.’’

Pemerintah memang bersikukuh dengan keinginannya agar gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Tidak seperti yang berlaku sekarang, Sultan dan Paku Alam otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernur. Nah, ke depan, Sultan dan Paku Alam diberi wadah baru yang disebut parardhya.

JAKARTA –Pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta masih berjalan alot. Sementara masa jabatan DPR periode sekarang tinggal 29 hari lagi. Kemungkinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News