Tidak Rela Mobil Ditarik Leasing, Bambang Melakukan Perbuatan Terlarang di Areal Masjid
Sabtu, 19 Maret 2022 – 07:27 WIB
"Ada 1 unit mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV dam 1 unit mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat pentingnya," imbuh Iptu Fahrudi.
Andi Irwanto dan Bambang Joko Santoso kini sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu.
Kedua pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP. Khusus tersangka Andi Irwanto dijerat dengan pasal tambahan.
"Selain Pasal 363 KUHP, tersangka Andi kami kenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 Subsider 112 KUHP," tutup Iptu Fahrudi. (mcr14/jpnn)
Bambang masih tidak rela mobil Toyota Fortuner miliknya ditarik leasing, dia nekat melakukan perbuatan terlarang di areal masjid.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng