Tidak Rela Mobil Ditarik Leasing, Bambang Melakukan Perbuatan Terlarang di Areal Masjid

Tidak Rela Mobil Ditarik Leasing, Bambang Melakukan Perbuatan Terlarang di Areal Masjid
Polisi membeberkan barang bukti mobil Toyota Fortuner yang dicuri Bambang dan Andi dari halaman Masjid di Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Humas Polresta Samarinda.

"Ada 1 unit mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV dam 1 unit mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat pentingnya," imbuh Iptu Fahrudi.

Andi Irwanto dan Bambang Joko Santoso kini sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu.

Kedua pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP. Khusus tersangka Andi Irwanto dijerat dengan pasal tambahan.

"Selain Pasal 363 KUHP, tersangka Andi kami kenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 Subsider 112 KUHP," tutup Iptu Fahrudi. (mcr14/jpnn) 


Bambang masih tidak rela mobil Toyota Fortuner miliknya ditarik leasing, dia nekat melakukan perbuatan terlarang di areal masjid.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News