Tidak Satupun Kasus Korupsi Divonis Bebas
Selasa, 08 Januari 2013 – 10:25 WIB

Tidak Satupun Kasus Korupsi Divonis Bebas
Ditahun 2012, dari 44 kasus yang sudah diputuskan tersebut, ada 29 berkas yang banding. Sementara dari 29 berkas tersebut 14 sampai ke tingkat kasasi. "Bahkan ada tiga yang mengakukan Peninjauan Kembali," kata Krosbin.
Disebutkan Krosbin, putusan yang dikeluarkan untuk kasus korupsi tersebut paling tinggi adalah putusan delapan tahun penjara kepada terdakwa Thamsir Rachman. "Kalau putusan paling rendah adalah satu tahun penjara, contohnya putusan terhadap Tengku Azuwir dalam kasus korupsi Genset Rohul," kata Krosbin.(rul)
KOTA--Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 48 pelimpahan kasus korupsi untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci