Tidak Semua ASN Kerja di Rumah, Harus Ada yang Ngantor
jpnn.com, TEGAL - Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah diperbolehkan bekerja di rumah mulai hari ini, Rabu (18/3).
Peraturan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020. Nantinya hanya 30 persen pegawai yang bekerja di kantor.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Rangka Menanggulangi Penyebaran Virus Corona.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan, tidak semua ASN bekerja di rumah.
“Tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal,” ujar Ganjar, Selasa (17/3).
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan membuat jadwal sendiri untuk menentukan ASN yang masuk dan bekerja di rumah.
ASN yang harus tetap ke kantor, di antaranya, kepala dinas dan pejabat teras lainnya.
Dua pejabat administrator juga harus hadir dalam setiap OPD. Itu merupakan jumlah minimal.
Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah mulai hari ini, Rabu (18/3).
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN