Tidak Semua ASN Kerja di Rumah, Harus Ada yang Ngantor

jpnn.com, TEGAL - Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah diperbolehkan bekerja di rumah mulai hari ini, Rabu (18/3).
Peraturan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020. Nantinya hanya 30 persen pegawai yang bekerja di kantor.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Rangka Menanggulangi Penyebaran Virus Corona.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan, tidak semua ASN bekerja di rumah.
“Tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal,” ujar Ganjar, Selasa (17/3).
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan membuat jadwal sendiri untuk menentukan ASN yang masuk dan bekerja di rumah.
ASN yang harus tetap ke kantor, di antaranya, kepala dinas dan pejabat teras lainnya.
Dua pejabat administrator juga harus hadir dalam setiap OPD. Itu merupakan jumlah minimal.
Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah mulai hari ini, Rabu (18/3).
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan