Tidak Semua ASN Kerja di Rumah, Harus Ada yang Ngantor

Tidak Semua ASN Kerja di Rumah, Harus Ada yang Ngantor
SE Nomor 19 Tahun 2020 mengatur soal PNS kerja di rumah untuk menekan risiko terpapar virus corona COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah diperbolehkan bekerja di rumah mulai hari ini, Rabu (18/3).

Peraturan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020. Nantinya hanya 30 persen pegawai yang bekerja di kantor.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Rangka Menanggulangi Penyebaran Virus Corona.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan, tidak semua ASN bekerja di rumah.

“Tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal,” ujar Ganjar, Selasa (17/3).

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan membuat jadwal sendiri untuk menentukan ASN yang masuk dan bekerja di rumah.

ASN yang harus tetap ke kantor, di antaranya, kepala dinas dan pejabat teras lainnya.

Dua pejabat administrator juga harus hadir dalam setiap OPD. Itu merupakan jumlah minimal.

Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah mulai hari ini, Rabu (18/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News