Tidak Semua PNS Senang Usia Pensiun Ditambah

Tidak Semua PNS Senang Usia Pensiun Ditambah
Tidak Semua PNS Senang Usia Pensiun Ditambah

jpnn.com - TASIK  – Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang resmi berlaku pada tanggal 15 Januari 2014, tidak lantas disambut gembira seluruh PNS.

Memang, mayoritas PNS senang lantaran masa usia pensium ditambah, antara lain untuk jabatan administrasi ditambah dua tahun, dari 56 menjadi 58 tahun.

Namun, rupanya, ada konsekuensi lain dari tertunda pensiun sejumlah PNS. Yakni, promosi jabatan menjadi terganggu, karena pejabat yang mestinya pensiun, tak jadi pensiun. PNS yang mengincar jabatan itu pun bisa kecewa.

“Mungkin di satu pihak ada yang gembira karena diperpanjang waktu. Ada juga mungkin yang menggerutu. Karena otomatis kalau tidak ada yang pensiun tidak ada yang promosi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Idi S Hidayat saat dihubungi kemarin (26/1).

Dia menjelaskan, di Pemkab Tasikmalaya, ada tujuh PNS yang batal pensiun.

“Dengan adanya aturan baru tersebut, ke tujuh orang yang akan pensiun tahun ini kemungkinan besar batal. Karena menurut ASN, masa pensiun untuk eselon III, IV, dan V menjadi 58 tahun yang semula 56 tahun. Sementara untuk eselon II menjadi 60 tahun,” ujarnya.

Idi menjelaskan,  meski ketujuh PNS tersebut telah memiliki SK pensiun pada bulan Februari tahun ini. Akan tetapi dengan adanya aturan itu mereka akan diberi pilihan untuk melanjutkan pengabdian atau tetap memilih pensiun.

”Yang sudah menerima SK pensiun itu dibatalkan. Hanya tetap diberi pilihan, apakah mau melanjutkan pensiun atau mau mengabdi sampai mencapai usia pensiun sesuai aturan baru,” tuturnya.

TASIK  – Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang resmi berlaku pada tanggal 15 Januari 2014, tidak lantas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News