Tidak Siap Digugat, KPK Dicap Tak Menghargai Hukum
Selasa, 12 Juli 2016 – 13:37 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
Saipul hanya divonis tiga tahun penjara. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta. Hingga kini, Saipul Jamil belum dijadikan tersangka suap. Padahal, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang suap itu diduga berasal dari Saipul. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka suap permainan putusan terdakwa pencabulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang