Tidak Tahan Melihat Paha Mulus dan Bokong, Rio Tega Perkosa Nenek 75 Tahun

Tidak Tahan Melihat Paha Mulus dan Bokong, Rio Tega Perkosa Nenek 75 Tahun
Tersangka Rio Primananda saat diminta keterangan oleh penyidik di Polres Sergei, Sabtu (25/4/2020). Foto: ANTARA/HO

Sampai korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya dan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan b*rahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Antara/jpnn)

Seorang pria bernama Rio (27) warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara tega memperkosa nenek kandungnya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News