Tidak Transparan, Perusahaan Publik Rawan Digugat

Tidak Transparan, Perusahaan Publik Rawan Digugat
Tidak Transparan, Perusahaan Publik Rawan Digugat

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Ekonomi, Indra Abidin Nasri mengatakan bahwa perusahaan publik yang tidak menerapkan asas transparansi dan akuntablitas publik akan rentan terhadap konflik dan gugatan. Menurut Indra, gugatan dapat dilakukan oleh salah satu pemegang saham, termasuk pemegang saham publik yang tidak puas atas semua informasi dan kinerja perusahaan yang dianggap dapat merugikan saham milik masyarakat luas.

"Kasus sengketa saham di Bumi Plc dan Sumalindo Lestari Jaya (SULI) belakangan ini adalah salah satu contohnya," kata Indra dalam diskusi media yang digelar Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publik di Jakarta, Kamis (31/10).

Dikatakan, kasus sengketa pemegang saham di Bumi Plc, Sumalindo dan lainnya memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas pihak perusahaan publik masih lemah. Padahal, imbuh dia, transparansi dan akuntabilitas perusahaan publik adalah persyaratan yang sangat penting untuk membangun good coorporate governance, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas dana publik yang diserap.

"Pasti akan rawan konflik dan bisa digugat oleh pemegang saham lainnya jika perusahaan publik tidak transparan dan akuntabel. Sumalindo yang sekarang digugat perdata senilai Rp18,7 triliun di PN Jaksel adalah contohnya.  Mestinya, hal ini tidak boleh terjadi jika perusahaan publik tersebut menerapkan transparansi dan asas akuntabilitas," terangnya.

Ditambahkan, SULI pernah digugat ke pengadilan hingga ke MA. Dalam kasus itu, SULI terbukti kalah. "Aartinya SULI harus mau lebih terbuka dan siap diaudit atas perintah pengadilan. Jadi, hati-hati emiten jika tidak transparan, bisa bernasib seperi SULI," tegas Indra.

Senada dengan itu, Pengamat ekonomi dan pasar modal, Yanuar Rizky, juga mengatakan bahwa perusahaan terbuka bisa digugat dan disengeketakan oleh pemegang saham lainnya jika ada ketidakpuasan atas manajemen dan kebijakan perusahaan.

"Dibolehkan menggugat ke Pengadilan Niaga maupun Pengadilan Negeri. Jika ke Pengadilan Negeri, di samping perdata juga bisa ada unsur pidana," kata Yanuar Rizky.

Yanuar menambahkan, dalam persidangan sengketa di pengadilan ini penting juga untuk dicermati dan dipantau oleh publik, agar pelajaran dan manfaatnya juga dapat dirasakan oleh publik. Masyarakat akan melihat apakah keputusan majelis hakim dinilai adil atau tidak dalam sengketa pemilik saham publik.

JAKARTA - Pengamat Ekonomi, Indra Abidin Nasri mengatakan bahwa perusahaan publik yang tidak menerapkan asas transparansi dan akuntablitas publik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News