Tiga Bulan Buron, Koruptor Dana Desa di Lhokseumawe Ditangkap

Tiga Bulan Buron, Koruptor Dana Desa di Lhokseumawe Ditangkap
Tersangka HS (tengah) langsung diperiksa seusai ditangkap tim gabungan dari 2 kejaksaan. Foto: HO-Dok Kejari Lhokseumawe

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Saat ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Paya Bili tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," pungkas Miftah. (antara/jpnn)

Pelarian koruptor dana desa berinisial HS berakhir, setelah tim gabungan dari 2 kejaksaan berhasil menangkapnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News