Tiga Bulan Buron, Koruptor Dana Desa di Lhokseumawe Ditangkap
Kamis, 30 Desember 2021 – 22:58 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Saat ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Paya Bili tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," pungkas Miftah. (antara/jpnn)
Pelarian koruptor dana desa berinisial HS berakhir, setelah tim gabungan dari 2 kejaksaan berhasil menangkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru