Tiga Bulan Buron, Koruptor Dana Desa di Lhokseumawe Ditangkap
Kamis, 30 Desember 2021 – 22:58 WIB

Tersangka HS (tengah) langsung diperiksa seusai ditangkap tim gabungan dari 2 kejaksaan. Foto: HO-Dok Kejari Lhokseumawe
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Saat ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Paya Bili tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," pungkas Miftah. (antara/jpnn)
Pelarian koruptor dana desa berinisial HS berakhir, setelah tim gabungan dari 2 kejaksaan berhasil menangkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu