Tiga Calon Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Tiongkok
jpnn.com - JPNN.com - Kasus pengibaran bendera Republik Rakyat China (RRC) saat peresmian smelter di perusahaan PT Wanatiara Persada di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Jumat (25/11/2016 mulai terang.
Ini ditandai dengan telah dikantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Hal tersebut diakui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes (Pol) Dian Hariyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1). Hanya saja, Dian sendiri lupa tiga nama tersebut.
“Saya lupa. Tapi, yang pasti tiga calon tersangka yakni dari PT Wanatiara Persada. Tiga orang itu yang saat itu mengibarkan bendera. Dua pengibar dan satu penarik. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka nanti,” kata Dian.
Menurutnya, penyidik juga akan meningkatkan status kasus tersebut dari penyilidikan ke penyidikan. Dian mengaku dalam kasus tersebut, pihaknya belum berkesempatan meminta keterangan dari Margarito Kamis sebagai saksi ahli.
Kendati begitu, perwira menengah di Polda Malut itu menyakini tanpa ada keterangan dari saksi ahli pun, kasus tersebut sudah bisa dinaikan status menjadi penyidikan.
“Bagi saya tanpa ada saksi ahli, sudah cukup lengkap. Tergantung Jaksa peneliti, kalau merasa perlu, ya, apa boleh buat,” tambahnya.(tr-04/jfr)
JPNN.com - Kasus pengibaran bendera Republik Rakyat China (RRC) saat peresmian smelter di perusahaan PT Wanatiara Persada di Kecamatan Obi, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22
- Pemkab Klungkung Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi