Tiga Direktur Pemilik Kayu Ilegal di Jayapura Jadi Tersangka

Tiga Direktur Pemilik Kayu Ilegal di Jayapura Jadi Tersangka
Para direktur perusahaan penyelundup kayu ilegal jadi tersangka. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Hari ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (GAKKUM) KLHK menetapkan tiga direktur perusahaan kayu yang menjadi pemilik 140 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura menjadi tersangka.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan terbagi 2 yaitu: 2 orang sudah dibawa ke Jakarta, dan 1 orang masih di Makasar.

Ketiga tersangka itu adalah: (1) DG, Direktur PT MGM, dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal, (2) DT, Direktur PT EAJ, dengan barang bukti 31 kontainer kayu merbau ilegal, (3) TS, Direktur PT RPF, dengan barang bukti 38 kontainer kayu merbau ilegal.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil dari pengembangan dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura diawal tahun 2019 lalu.

Di samping ketiga tersangka tersebut, Penyidik KLHK juga telah menahan 2 tersangka untuk kasus kayu illegal dari Papua Barat

Ketiga tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK menegaskan bahwa kami terus bekerja untuk membongkar jaringan kayu illegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem.

“Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Makasar. Basling, Sinaga SH, MH, yang menolak gugatan praperadilan terkait penyidikan kayu illegal asal Papua ini," pungkas Rasio Sani. (adv/jpnn)

Penyidik KLHK juga telah menahan 2 tersangka untuk kasus kayu illegal dari Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News