Tiga Eksportir Komoditas Pertanian Dapat Layanan Prioritas

Tiga Eksportir Komoditas Pertanian Dapat Layanan Prioritas
Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini (jilbab hijau muda) memberikan sertifikat kepada perwakilan tiga perusahaan eksportit yang telah menerapkan manajemen anti-penyuapan di Sentul, Jumat 5/10). Foto: Humas Kementan

jpnn.com, SENTUL - Tiga perusahaan eksportir komoditas pertanian masing-masing PT. Tereos FKS Indonesia, PT. Charoen Pokphand Indonesia, dan PT. Neutron Mitra Abadi kini mendapat layanan prioritas dari Badan Karantina Pertanian (Barantan) melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon. Hal ini karena ketiga pelaku usaha tersebut telah menjadi pioner dalam berkomitmen dan beraksi nyata dalam mencegah terjadinya suap dalam layanan karantina pertanian. Komitmen tiga perusahaan tersebut dibuktikan dengan menandatangani Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Peluang korupsi bagi pelayan publik paling besar terjadi akibat suap. Upaya pencegahan terjadinya suap, lebih efektif apabila dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersinggungan, yakni pemberi layanan karantina dan pengguna jasa," kata Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) saat membuka Sosialisasi Layanan Prima pada Jumat (5/10) di Sentul, Bogor.

Banun menjelaskan dengan komitmen SMAP, ketiga pelaku agribisnis ini setelah mendaftar dan segala profilnya dinilai dan lulus, maka pemeriksaan karantina terhadap komoditas yang diekspor melalui pelabuhan bakal menjadi lebih cepat dan memotong waktu masa tunggu atau dwelling time.

Sejak bulan Oktober tahun 2017, Badan Karantina Pertanian telah mulai menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang SMAP. Dari 52 Unit Pelaksana Teknis di lingkup Barantan, telah ada 34 UPT menerapkannya. Bahkan, Balai Besar Karantina Pertanian Makassar menjadi Unit Pelaksana Teknis bahkan unit publik pertama yang meraih sertifikasi berstandar internasional untuk anti penyuapan.

“Karantina Makassar bahkan tidak saja menjadi unit publik yang pertama di lingkup Kementerian Pertanian, juga unit publik yang pertama di Indonesia,” tambah Banun.

Komitmen Barantan untuk melaksanakan Instruksi presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi melalui penerapan SMAP ini akan terus dikembangkan. Kinerja dan kredibilitas seluruh jajaran petugas baik di pusat dan unit pelaksana teknis akan terus menjadi perhatian.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatangan kerja sama Badan Karantina Pertanian dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal pemanfaatan mini Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk transaksi pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP secara elektronik. Kerja sama ini ditandatangani bersama oleh Kepala Barantan dan Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Alexandra Askandar.

"Sebagai salah satu bank persepsi, kami terus mendukung upaya pemerintah memperlancar pelayanan kepada masyarakat," kata Alexandra.

Upaya pencegahan terjadinya suap, lebih efektif apabila dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersinggungan, yakni pemberi layanan karantina dan pengguna jasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News