Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut
Landasan Hukum Pemohon Dinilai Kadaluarsa
Jumat, 05 November 2010 – 03:03 WIB

Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut
"Iya, itu pilihan mereka. Mungkin ada pilihan hukum yang ditempuh. Tapi itu tidak masalah," ucap Ade, kuasa hukum pemohon dari MSS. Muncul dugaan, penyerahan kuasa hukum saat didaftarkan ke MK dengan enam calon pasangan yang menggugat hanya dibuat-buat hingga menggenapkan enam calon. "Saya tidak tahu karena yang urus itu orang adminstrasi di kantor," tukasnya.
Sidang kembali ditunda dan rencananya kembali akan digelar Selasa (9/11). Agendanya masih seputar pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari pihak termohon dan terkait. (awa/jpnn)
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang