Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut
Landasan Hukum Pemohon Dinilai Kadaluarsa
Jumat, 05 November 2010 – 03:03 WIB

Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Konut sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian dipimpin hakim MK, Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono (anggota). Safarullah menjelaskan pemohon mempermasalahkan pasal 59 yang mengatur soal persyaratan calon, pasal 60 verifikasi calon bupati dan wakil bupati dan pasal 70 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Undang-undang yang digunakan sudah tidak berlaku lagi sebagaimana yang disebutkan dala pasal 133 UU No 22 tahun 2007 bahwa yang mengatur penyelanggara pemilu dan pengawas Pemilu sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Dalam jawaban atas materi gugatan pemohon yang dibacakan kuasa hukum KPU Konut, Safarullah menilai landasan hukum yang digunakan pemohon untuk menggugat sudah kadaluarsa. Safarullah menunjuk pasal 59, 60 dan pasal 70 Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah direvisi ke dalam UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Kami mohon gugatan pemohon tidak diterima karena yang dijadikan landasan hukum, perundang-undangan yang sudah kadaluarsa. Pasal tersebut sudah direvisi dengan Undang-undang No 22 tahun 2007," kata Safarullah di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?