Tiga Hakim Kasus Ahok Itu Dipromosi, Bukan Dimutasi

Tiga Hakim Kasus Ahok Itu Dipromosi, Bukan Dimutasi
Ahok saat menjalani sidang. Foto: dok.JPNN.com

Sebab, putusan dengan pengumuman TPM Hakim Ditjen Badilum MA memang berdekatan. Hanya terpaut satu hari.

Tapi, Witanto menegaskan bahwa keputusan TPM Hakim Ditjen Badilum MA tidak terpengaruh putusan yang sudah diketuk oleh hakim. Termasuk di antaranya Dwiarso. ”Tidak ada sangkut pautnya,” tegas dia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, TPM Hakim Ditjen Badilum MA sudah bekerja sejak jauh hari. Setiap profil hakim yang akan dimutasi atau mendapat promosi juga sudah dipantau lama. Namun, demikian draf hasil rapatnya diumumkan selang sehari pasca sidang putusan Ahok.

Selain sudah lama dalam radar TPH Hakim Ditjen Badilum MA, hasil rapat yang menyatakan Dwiarso pindah tugas serupa dengan 388 hakim lainnya.

Karena itu, kata Witanto, instansinya memastikan bahwa kepindahan pria kelahiran 14 Maret 1962 itu tidak terpengaruh putusan yang dia bacakan untuk menghukum Ahok.

”Dari segi kepangkatan, golongan, dan masa kerjanya, beliau sudah memenuhi untuk menjadi hakim tinggi,” jelas dia. Selain itu track record yang positif juga turut menjadi pertimbangan.

Witanto menjelaskan, setiap hakim yang bertugas di pengadilan negeri di ibu kota sudah pasti orang pilihan. Sebab, tidak sembarang hakim dapat bertugas di pengadilan negeri klas 1A khusus.

Apalagi jika dipercaya sebagai ketua pengadilan negeri. Sudah pasti MA memilih hakim terbaik. ”Menjadi ketua (pengadilan negeri) di Jakarta itu sudah puncaknya,” ucap Witanto.

Tiga hakim yang turut menyidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News