Tiga Hakim Kasus Ahok Itu Dipromosi, Bukan Dimutasi

Tiga Hakim Kasus Ahok Itu Dipromosi, Bukan Dimutasi
Ahok saat menjalani sidang. Foto: dok.JPNN.com

Tahapan selanjutnya bagi hakim yang sudah sampai level itu adalah menjadi hakim tinggi. Karena itu, Dwiarso dipindahkan.

Berkaitan dengan masa kerja yang belum terlampau lama, Witanto menyebutkan bahwa ketua pengadilan negeri di Jakarta memang tidak pernah bertugas lama.

”Jadi, durasinya paling lama satu sampai satu setengah tahun. Ada juga yang enam bulan,” ucap dia. Mutasi maupun promosi hakim oleh MA pun sudah biasa. Dalam setahun, bisa tiga sampai lima kali terjadi pergeseran posisi hakim. Itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Senada dengan Witanto, Juru Bicara MA Suhadi juga menyebutkan bahwa track record hakim yang bertugas di Jakarta pasti baik. Sebab, kompleksitas perkara di ibu kota lebih tinggi ketimbang wilayah lain.

”Oleh sebab itu, hakim yang ditugaskan di Jakarta hakim yang sudah professional. Dalam artian pengetahuannya cukup, jam terbangnya sudah tinggi, kemudian integritasnya juga bagus,” ungkap pria yang juga menduduki salah satu kursi hakim agung MA itu. Dwiarso sudah masuk kategori tersebut.

Karena itu, MA menilai Dwiarso layak pindah dan mendapat promosi ke pengadilan tinggi. Selain Dwiarso, dua hakim lain yang menyidangkan Ahok dan masuk draf hasil rapat TPM Hakim Ditjen Badilum MA dua hari lalu adalah Jupriyadi dan Abdul Rosyad.

Jupriyadi bakal menduduki posisi baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Sedangkan Abdul Rosyad dipercaya menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu. (syn/tyo)

 


Tiga hakim yang turut menyidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News