Tiga Hakim PN Batam Dilaporkan ke KY
Rabu, 25 Januari 2012 – 11:44 WIB
Menurut pendapat Andi sebagai pembanding bahwa semua perikatan jual beli yang dibuat sesudah tanggal satu desember 2004 adalah perbuatan melanggar hukum "Surat pengakuan dan penyelesaianya pada tahun 2004 adalah sah dan mengikat dan sudah berkekuatan hukum yang tetap. Jadi 20 rumah yang ada di komplek Citra Batam adalah milik saya," ujar Andi.
Baca Juga:
Ketua Majelis hakim perkara tersebut Sorta Ria Neva SH yang termasuk dilaporkan Andi, mengatakan lamanya incrah (berkekuatan hukum tetap) terhadap putusan tersebut karena pemilik rumah belum satu suara. "Sebelumnya mereka sempat mau berdamai. Selain itu kita juga menunggu perbandingan dalam perkara yang lain dengan terlawan yang sama. Menunggu satu suara dulu barulah diputus," tutur Sorta.
Menurut Sorta, dari lima perkara yang diajukan oleh pelawan Hoe puay coo, dua perkara lainnya telah dimenangkan oleh terlawan Andi. "Ini sudah lari dari konteks sebenarnya.Yang dipertanyakan sekarang kenapa perkara yang menang tidak dilaporkan, sedangkan perkara yang kalah dilaporkan," ungkap sorta.
Dalam hal pelaporan dirinya ke KY, Sorta mengaku siap. "Tapi sejauh ini saya belum ada dipanggil," katanya.
BATAM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri(PN) Batam yakni Sorta Ria Neva SH, Saiman SH, dan Ranto Indrakarta SH, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
BERITA TERKAIT
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id