Tiga Hakim PN Batam Dilaporkan ke KY
Rabu, 25 Januari 2012 – 11:44 WIB

Tiga Hakim PN Batam Dilaporkan ke KY
BATAM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri(PN) Batam yakni Sorta Ria Neva SH, Saiman SH, dan Ranto Indrakarta SH, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Ketiganya diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Pelapornya adalah Andi Tajudin, warga yang berperkara dalam perkara penolakan eksekusi rumah. Andi Tajudin menemukan beberapa kejanggalan dalam putusan perkara tersebut. "Putusan baru disahkan pada 5 Januari, padahal kesimpulan sudah sejak 6 bulan yang lalu tepatnya Juni 2011. Ada apa di balik itu, apakah ada permainan," tutur Andi seperti dilansir Batam Pos.
Baca Juga:
Andi juga menemukan beberapa pemalsuan dokumen seperti penulisan perikatan jual-beli diganti dengan kata Akta jual-beli. "Apakah hakim tak bisa melihat kalau surat itu palsu, padahal jelas-jelas itu pemalsuan data," terangnya.
Karena kejanggalan itulah, Andi melaporkan Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pada 28 Desember 2011. "Saya langsung banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut," katanya.
BATAM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri(PN) Batam yakni Sorta Ria Neva SH, Saiman SH, dan Ranto Indrakarta SH, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
BERITA TERKAIT
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan