Tiga Hakim PN Batam Dilaporkan ke KY
Rabu, 25 Januari 2012 – 11:44 WIB
BATAM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri(PN) Batam yakni Sorta Ria Neva SH, Saiman SH, dan Ranto Indrakarta SH, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Ketiganya diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Pelapornya adalah Andi Tajudin, warga yang berperkara dalam perkara penolakan eksekusi rumah. Andi Tajudin menemukan beberapa kejanggalan dalam putusan perkara tersebut. "Putusan baru disahkan pada 5 Januari, padahal kesimpulan sudah sejak 6 bulan yang lalu tepatnya Juni 2011. Ada apa di balik itu, apakah ada permainan," tutur Andi seperti dilansir Batam Pos.
Baca Juga:
Andi juga menemukan beberapa pemalsuan dokumen seperti penulisan perikatan jual-beli diganti dengan kata Akta jual-beli. "Apakah hakim tak bisa melihat kalau surat itu palsu, padahal jelas-jelas itu pemalsuan data," terangnya.
Karena kejanggalan itulah, Andi melaporkan Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pada 28 Desember 2011. "Saya langsung banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut," katanya.
BATAM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri(PN) Batam yakni Sorta Ria Neva SH, Saiman SH, dan Ranto Indrakarta SH, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini