Tiga Hakim PN Batam Dilaporkan ke KY

Tiga Hakim PN Batam Dilaporkan ke KY
Tiga Hakim PN Batam Dilaporkan ke KY
Perkara perdata itu masuk ke Pengadilan Negeri pada  tahun 2010 lalu. Saat itu pelawan Hoe Puay Coo mengugat terlawan Andi karena akan melakukan eksekusi rumah. Dari lima perkara yang masuk, dua di antaranya dimenangkan oleh andi, dan tiga lagi dimenangkan oleh Pelawan. (jpnn)
Berita Selanjutnya:
Gunakan Pasal Pembunuhan!

BATAM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri(PN) Batam yakni Sorta Ria Neva SH, Saiman SH, dan Ranto Indrakarta SH, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News