Tiga Jaksa Nakal di Kaltim Belum Dipidanakan

Tiga Jaksa Nakal di Kaltim Belum Dipidanakan
Tiga Jaksa Nakal di Kaltim Belum Dipidanakan
Meski disimpulkan Kajati Kaltim Dachamer Munthe tak terlibat, namun penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. "Tadi saya bicara dengan JAM Was, katanya belum final (pemeriksaan masih sementara). Tapi mereka untuk sementara sudah dicopot dari jabatannya karena baru itu yang terbukti," lanjut Babul.

Kasus ini berawal masuknya surat kaleng ke JAM Was yang menyebutkan ada jaksa di Kejati Kaltim yang memeras saksi dan tersangka korupsi yang tengah disidik Kejati yang kemudian ditindaklanjuti  JAM Was dengan menurunkan tim untuk memeriksa pejabat Kaltim termasuk diantaranya Sekretaris Provinsi Irianto Lambrie. Kasus ini menjadi menarik karena Irianto merupakan tersangka Kejati Kaltim, atas dugaan kasus korupsi di Balikpapan, saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM Kaltim tahun 2004 lalu.

Status tersangka juga saat ini tengah dialami Gubernur Kaltim Awang Faroek, karena Pidsus Kejagung menilai dia melakukan korupsi dengan  cara menyetujui penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp 576 miliar. (pra/jpnn)


JAKARTA- Kejaksaan Agung belum akan memidanakan tiga jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang diduga memeras saksi dan tersangka korupsi di Kaltim.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News