Yang Hambat Justru Aturan Izin Presiden

Yang Hambat Justru Aturan Izin Presiden
Yang Hambat Justru Aturan Izin Presiden
JAKARTA -- Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho juga menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya limit waktu berapa lama seorang kepala daerah berstatus tersangka. Emerson mengatakan, sebelum melontarkan wacana perlunya limit waktu, Gamawan mestinya mengumumkan dulu ke publik, siapa saja kepala daerah yang sudah menjadi tersangka.

"Lebih baik Mendagri umumkan saja siapa saja kepala daerah yang sudah berstatus tersangka. Biar sama-sama ngontrol. Masyarakat bisa ngontrol, pemerintah juga bisa ngontrol, biar aparat penegak hukum yang menangani kasus kepala daerah serius bekerja, tak lagi mengkatung-katung nasib seorang kepala daerah, seperti yang dikeluhkan Mendagri,” kata Eson, panggilan Emerson, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/11).

Dijelaskan Eson, limitasi status tersangka bagi kepala daerah ada plus minusnya. Positifnya aparat bisa didorong mempercepat pengusutan. Dampak buruknya, limitasi sama saja bisa membuka ruang adanya intervensi dalam proses hukum. Eson mengaku tak setuju limitasi. "Lebih baik Mendagri itu proaktif saja, kalau memang ada kasus kepala daerah yang status tersangkanya terkatung-katung hingga dua tahu, ia bisa meminta penjelasan pada aparat penegak hukum,” katanya.

Selama ini, lanjutnya, lamanya proses hukum terhadap kepala daerah justru disebabkan adanya aturan ijin pemeriksaan dari presiden. Memang ada ketentuan, jika 60 hari ijin itu tak keluar, maka aparat penegak hukum bisa langsung melanjutkan proses hukumnya. Tapi faktanya dilapangan, aparat penegak hukum tak bergerak, karena menunggu ijin pemeriksaan dari presiden. “ Makanya ICW mendorong, lebih baik ketentuan ijin itu di hilangkan saja, biar tak jadi penghambat birokrasi dalam penegakan hukum,” katanya.

JAKARTA -- Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho juga menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News