Yang Hambat Justru Aturan Izin Presiden

Yang Hambat Justru Aturan Izin Presiden
Yang Hambat Justru Aturan Izin Presiden
Pernyataan aktifis ICW itu menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya limit waktu berapa lama seorang kepala daerah berstatus tersangka. Kata Gamawan, hingga saat ini tidak jelas batasan waktu kapan berkas tersangka harus diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, lanjutnya, ada yang dua tahun menjadi tersangka, tapi tiba-tiba malah keluar Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3). Agar ada kepastian, maka perlu limit waktu yang jelas proses hukum terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho juga menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News