Yang Hambat Justru Aturan Izin Presiden
Sabtu, 06 November 2010 – 01:33 WIB
Pernyataan aktifis ICW itu menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya limit waktu berapa lama seorang kepala daerah berstatus tersangka. Kata Gamawan, hingga saat ini tidak jelas batasan waktu kapan berkas tersangka harus diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, lanjutnya, ada yang dua tahun menjadi tersangka, tapi tiba-tiba malah keluar Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3). Agar ada kepastian, maka perlu limit waktu yang jelas proses hukum terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho juga menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar