Tiga Kali Mangkir, Juanda Prastowo Kini Ditetapkan Jadi DPO

Tiga Kali Mangkir, Juanda Prastowo Kini Ditetapkan Jadi DPO
Kajari Kota Binjai Muhamad Husein Admaja. Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

jpnn.com, BINJAI - Juanda Prastowo (JP) tersangka kasus proyek pengadaan CCTV pada Dishub Binjai resmi ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai.

Itu setelah oknum panitia pengadaan CCTV yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), itu mangkir tiga kali dari panggilan penyidik kejaksaan.

Kajari Kota Binjai Muhamad Husein Admaja menjelaskan, tersangka sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia.

“Sejak pekan lalu (JP) sudah ditetapkan DPO,” ungkap Husein, Kamis (22/7).

Ini dilakukan karena JP yang bermukim di Perumahan Ridho Residence, Binjai Utara, tak mengindahkan panggilan penyidik.

“Langkah ini diambil, karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, terkait penyidikan kasus pengadaan CCTV pada Dishub Binjai,” imbuh Husein.

Husein juga menjelaskan, Kejari Kota Binjai sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, terkait penetapan status DPO JP. Artinya, penetapan DPO ini sejalan dengan pengejaran yang akan dilakukan tim untuk memburunya.

“Dari Kejagung RI, akan memerintahkan ke seluruh jajaran sampai terbawah, agar yang bersangkutan terus dicari, untuk dapat diamankan dan menjalani proses hukum terkait perkara CCTV di Dishub Binjai,” tuturnya lagi.

Juanda Prastowo (JP) tersangka kasus proyek pengadaan CCTV pada Dishub Binjai resmi ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News