Tiga Koruptor Dana PNPM Dijebloskan ke Rutan Purbalingga

Tiga Koruptor Dana PNPM Dijebloskan ke Rutan Purbalingga
Tiga Koruptor Dana PNPM Dijebloskan ke Rutan Purbalingga

Terpidana SF dan AM menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan karena mereka mengembalikan kerugian negara. Sedangkan terpidana W tidak mengembalikan kerugian negara Rp 125 juta lebih sehingga dikenakan pidana pengganti 3 bulan, jadi ia harus menjalani hukuman 1 tahun empat bulan.

Pada saat yang sama, kejaksaan mengembalikan barang bukti uang negara yang diselewengkan terpidana kepada UPK PNPM Kecamatan Karanganyar sebesar Rp 159 juta lebih. Kejaksaan juga mengembalikan sisa perhitungan kerugian negara ke tersangka SF sebesar Rp 13,5 juta lebih dan kepada AM sebesar Rp 12,4 juta lebih.

Sisa ini merupakan perhitungan yang tidak pas yang dilakukan oleh Inspektorat Purbalingga saat menghitung jumlah kerugian negara terhadap terpidana. Para terpidana mengaku menerima hasil putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding. "Kami menerimanya dan siap menjalani hukuman," kata terpidana AM diamini SF dan W.

Ketua UPK PNPM Kecamatan Karanganyar, Sukmodriyo mengatakan, pihaknya sedikit lega karena dana tersebut sudah kembali. Sebelumnya ia menduga jika dana SPP diselewengkan setelah angsuran tersendat.

Pihaknya juga sudah melakukan upaya mendapatkan uang itu dari terpidana sesuai mekanisme, mulai dari teguran lisan, tulisan maupun musyawarah dengan memberikan batas waktu. Namun langkahnya tidak mendapatkan respon yang diinginkan dan tetap diabaikan.

“Kami sudah berencana menempuh jalur hukum. Namun belum sempat melangkah, sudah ada kejaksaan yang turun ke lapangan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, ketiga terpidana sebelumnya diduga menggunakan proposal fiktif untuk mencairkan pinjaman dari program SPP 2011 di Desa Maribaya.

Tetapi nama-nama anggota dalam kelompok SPP itu sebenarnya tidak ada. Rata-rata pinjaman anggota yang diusulkan fiktif itu Rp 3 juta. Dari hasil pengembangan, data di lapangan, kerugian negara mencapai hampir Rp 400 juta. (amr/bdg/jpnn)


PURBALINGGA - Penanganan kasus tindak pidana korupsi dana usaha ekonomi produktif (UEP) melalui program simpan pinjam PNPM Desa Maribaya, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News