Tiga Koruptor Uang Negara Rp 6,9 Miliar Divonis Bebas

Tiga Koruptor Uang Negara Rp 6,9 Miliar Divonis Bebas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani. ANTARA/Anggi Mayasari

Ketiga terdakwa mengelola proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan kelenihan bayar sekitar Rp 537 juta, namun, telah dikembalikan ke kas negara.

Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, namun tim Pidana Khusus (Pindsus) Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan sebab ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.

Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. (antara/jpnn)

Ketua majelis hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa koruptor tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp 6,9 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News