Tiga Kurir 10 Karung Ganja Lolos Hukuman Mati

Tiga Kurir 10 Karung Ganja Lolos Hukuman Mati
Tiga kurir ganja menandatangani berita acara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/12). Foto: Radar Banten

“Terdakwa (Jaenudin-red) hanya dimanfaatkan Misbahudin dan dijanjikan Rp 800 ribu untuk mengangkut ganja tersebut,” kata Guse.

Penyelundupan daun bernama latin Cannabis Sativa ini bermula Anwar (DPO) menemui Dedi di kediamannya di Jalan Gampong Leuhan, Kelurahan Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Dedi diminta Anwar mengirim daun ganja ke Kota Cilegon. Anwar berjanji memberikan imbalan sebesar Rp 100 juta.

Dedi yang tergiur dengan imbalan itu menerima tawaran tersebut.

Dedi kemudian mengambil 10 karung ganja itu dari kediaman orang tua Anwar di Desa Seunebok, Aceh. Puluhan karung ganja itu diangkut ke dalam mobil boks colt diesel nopol A 9401 ZA. “Mobil tersebut dikendarai terdakwa Dedi Kaharmunas dari Aceh sampai dengan Kota Cilegon,” urai Guse saat membacakan putusan.

Usai menempuh empat hari perjalanan, Dedi tiba di penginapan D’Orange Home Stay, Jalan Andromeda Kompleks GM KS, Blok F Nomor 2, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Dedi yang telah diintai oleh petugas BNN, langsung disergap. Dedi oleh petugas diminta untuk memanggil kurir lain. Dedi kemudian menghubungi Misbahudin.

“Terdakwa (Dedi Kaharmunas-red) telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum (salah satu pertimbangan hukuman 20 tahun-red) untuk menangkap Misbahudin dan Jaenudin,” beber Guse.

Usai dihubungi Dedi, Mishabudin mengajak Jaenudin. Warga Bogor, Jawa Barat ini berjanji akan memberikan uang Rp 800 ribu kepada Jaenudin sebagai imbalan menemaninya membawa ganja dari Cilegon.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang hanya memvonis 20 dan 15 tahun penjara kepada tiga kurir 10 karung ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News