Tiga Kurir 10 Karung Ganja Lolos Hukuman Mati

Tiga Kurir 10 Karung Ganja Lolos Hukuman Mati
Tiga kurir ganja menandatangani berita acara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/12). Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Tiga kurir ganja masing-masing bernama Dedi Kaharmunas (37), Jaenudin (26) dan Misbahudin (36), lolos dari pidana mati.

Ketiganya divonis 20 dan 15 tahun penjara. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang ketiganya dinilai tidak layak dijatuhi pidana mati.

Pidana mati itu seharusnya dijatuhkan kepada sosok Anwar dan Jawa. Dua bandar narkotika ini yang telah membuat ketiga terdakwa tergiur menjadi kurir ganja.

“Kedudukan terdakwa (Dedi Kaharmunas-red) hanya kurir bukan pihak penjual atau pembeli. Terdakwa hanya orang suruhan yang diiming-imingi uang,” kata ketua majelis hakim Guse Prayudi, kemarin (18/12).

Ketiga terdakwa ini sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon Wandy Batubara, Rabu (11/12) lalu. JPU menilai ketiganya layak dituntut pidana mati lantaran anggota jaringan narkotika yang teroganisir.

Ketiganya secara sadar menyelundupkan 10 karung ganja dari Aceh menuju Pulau Jawa. Sehingga tidak ada alasan yang meringankan hukuman ketiganya.

Namun, majelis hakim memiliki pendapat berbeda. Perbuatan ketiga terdakwa menyelundupkan narkotika itu atas dorongan orang lain. Ketiganya juga telah berterus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Serta ketiganya belum pernah dihukum. “Dan merupakan tulang punggung keluarga,” beber Guse.

Diakui Guse, alasan yang memberatkan ketiga terdakwa tetap masih ada. Yakni, tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan merusak generasi muda. Oleh karena itu, Dedi Kaharmunas dan Misbahudin dijatuhi pidana 20 tahun penjara. Sementara Jaenudin divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang hanya memvonis 20 dan 15 tahun penjara kepada tiga kurir 10 karung ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News