Tiga Kurir 10 Karung Ganja Lolos Hukuman Mati

Tiga Kurir 10 Karung Ganja Lolos Hukuman Mati
Tiga kurir ganja menandatangani berita acara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/12). Foto: Radar Banten

Jumat (10/5) malam, sebuah minibus Toyota Avanza nopol F 1013 PZ disewa oleh Misbahudin. Minibus itu berangkat menuju penginapan D’Orange Home Stay. Saat tiba di penginapan, Misbahudin dan Jaenudin disambut Dedi.

Karung ganja itu dipindahkan oleh ketiganya ke dalam mobil minibus Toyota Avanza. “Petugas BNN yang telah memerintahkan terdakwa (Dedi Kaharmunas-red) untuk memindahkan ganja tersebut bersama Misbahudin dan Jaenudin ke mobil Toyota Avanza melakukan penangkapan,” kata Guse.

Misbahudin mengakui menerima perintah dari lelaki yang biasa dipanggil Jawa (DPO) untuk mengambil ganja tersebut. Misbahudin bersedia menjadi kurir ganja tersebut lantaran hutangnya kepada Jawa sebesar Rp 20 juta dianggap lunas. (fahmi sai)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang hanya memvonis 20 dan 15 tahun penjara kepada tiga kurir 10 karung ganja.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News