Tiga Kurir 10 Karung Ganja Lolos Hukuman Mati
Jumat (10/5) malam, sebuah minibus Toyota Avanza nopol F 1013 PZ disewa oleh Misbahudin. Minibus itu berangkat menuju penginapan D’Orange Home Stay. Saat tiba di penginapan, Misbahudin dan Jaenudin disambut Dedi.
Karung ganja itu dipindahkan oleh ketiganya ke dalam mobil minibus Toyota Avanza. “Petugas BNN yang telah memerintahkan terdakwa (Dedi Kaharmunas-red) untuk memindahkan ganja tersebut bersama Misbahudin dan Jaenudin ke mobil Toyota Avanza melakukan penangkapan,” kata Guse.
Misbahudin mengakui menerima perintah dari lelaki yang biasa dipanggil Jawa (DPO) untuk mengambil ganja tersebut. Misbahudin bersedia menjadi kurir ganja tersebut lantaran hutangnya kepada Jawa sebesar Rp 20 juta dianggap lunas. (fahmi sai)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang hanya memvonis 20 dan 15 tahun penjara kepada tiga kurir 10 karung ganja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan