Tiga Kurir 15 Kg Sabu-sabu Jaringan Napi Diciduk

Tiga Kurir 15 Kg Sabu-sabu Jaringan Napi Diciduk
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS MH ekpose perkara kasus kepemilikan 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di ekspedisi CV Cinta Saudara, Jambi beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

Pada 2 Januari 2020 personil Subdit 3 Ditresnarkoba melaksanakan pengeledahan rumah tersangka Johan sang pemilik mobil.

Selain itu personil juga mendatangi rumah tersangka Maryon yang pernah dititipi mobil oleh pelaku. Maryon mengaku pada 18 Desember 2019, ia diajak  Johan untuk mengantarkan paket ke ekspedisi.

Kapolda Irjen Pol Muchlias AS juga menjelaskan, untuk buku rekening atas nama tersangka Maryon pernah digunakan tersangka Johan untuk menerima upah hasil kerja mereka sebagai kurir sabu-sabu.(antara/jpnn)

Polda Jambi menangkap tiga kurir sindikat peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan seorang narapidana narkoba di lapas Cipinang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News