Tiga Pemerkosa Dibekuk, Satunya Mahasiswa Universitas Terkenal
Selasa, 31 Mei 2016 – 21:37 WIB
Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur, menambahkan, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisikan foto vulgar korban serta satu unit kamera Nikon yang digunakan sebagai alat memfoto korban.
”Pelaku Adam Yordan juga tersangkut kasus narkoba,” ungkap AKP Abdus. Ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke- 1 e KUHP dan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan masing-masing pasal tersebut ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rg/sam/jpnn)
PADANG – Upaya jajaran Satreskrim Polresta Padang mengejar pelaku pemerkosaan terhadap AAR (25), gadis penyandang disabilitas di kawasan Tunggul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat