Tiga Pemerkosa Dibekuk, Satunya Mahasiswa Universitas Terkenal

Tiga Pemerkosa Dibekuk, Satunya Mahasiswa Universitas Terkenal
Pelaku tertangkap. Ilustrasi dok.JPNN.com

Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur, menambahkan, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisikan foto vulgar korban serta satu unit kamera Nikon yang digunakan sebagai alat memfoto korban. 

”Pelaku Adam Yordan juga tersangkut kasus narkoba,” ungkap AKP Abdus. Ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke- 1 e KUHP dan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan masing-masing pasal tersebut ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rg/sam/jpnn)
     


PADANG – Upaya jajaran Satreskrim Polresta Padang mengejar pelaku pemerkosaan terhadap AAR (25), gadis penyandang disabilitas di kawasan Tunggul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News