Tiga Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Tiga Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Pengedar narkoba ditangkap polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1), 114 (1) UU Narkotika dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Tiga pemuda ini ditangkap polisi dari Polres Sukabumi Kota lantaran terlibat kasus berat karena menjadi pengedar narkoba.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News