Tiga Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Kamis, 17 November 2022 – 22:33 WIB
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1), 114 (1) UU Narkotika dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tiga pemuda ini ditangkap polisi dari Polres Sukabumi Kota lantaran terlibat kasus berat karena menjadi pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya