Tiga Pemuda Pengedar Upal Dibekuk Polisi

Tiga Pemuda Pengedar Upal Dibekuk Polisi
Tiga Pemuda Pengedar Upal Dibekuk Polisi
ADOOLO - Peredaran uang Palsu di Wilayah Konawe Selatan masih marak. Hal itu dibuktikan  setelah anggota Polres Konsel membekuk tiga tersangka pencetak dan pengedar uang palsu sebanyak 41 lembar pecahan Rp 100 ribu. Ketiga tersangka tersebut masing-masing M Maulidan (24) beralamat di desa Ataku, Kecamatan Andoolo, Herman (23) beralamat di desa Lombakasih Kecamatan Lantari Bombana dan Wandi (28) beralamat di desa Woimendaa Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Utara.

Selain uang palsu sebesar Rp 4,1 juta, Polisi juga mengamankan 1 unit notebook, 1 Unit Kendaraan Motor Viar. Penangkapan atas peredaran uang palsu saat ketiga tersangka melakukan transaksi di sebuah Cafe di Kecamatan Tinanggea. "Uang Palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut dijadikan sebagai pembayaran atas bill yang diminum di Cafe. Saat itu kasir mencurigai lembaran uang yang dibayarkan tersebut beda dengan uang asli,"ujar Kapolres Konsel AKBP Anjar Wicaksana.

Curiga dengan dana transaksi tersebut, petugas Cafe selanjutnya menghubungi Polisi terdekat. Sesaat kemudian Polisi datang dan langsung mengamankan ke tiga tersangka tersmasuk barang bukti uang palsu. "Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, dari ketiga tersangka didapat sebuah Notebook dan sebuah motor hasil curian. Kami masih akan terusmengembangkan kasus ini, termasuk mesin pencetak uang palsunya,"kata perwira dua bunga melati dipundak itu.

Menurut mantan pamen di Polda Sultra itu, atas kasus pencurian pemberatan atau pencurian motor, tersangka dapat diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus peredaran uang palsu, tersangka dapat dinakan pasal 224 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres Konawe Selatan. Sebelumnya diamnakan di Mapolsek Tinanggea,"tandasnya. (era/awa/jpnn)

ADOOLO - Peredaran uang Palsu di Wilayah Konawe Selatan masih marak. Hal itu dibuktikan  setelah anggota Polres Konsel membekuk tiga tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News