Tiga Pengedar 7 Kg Ganja Dibekuk
Sabtu, 01 Desember 2012 – 11:00 WIB

Tiga Pengedar 7 Kg Ganja Dibekuk
Di dalam rumah MS, petugas menemukan 6 Kilogram ganja kering. Ganja itu dikemas berbentuk batangan dalam karton coklat.
Baca Juga:
Dari keterangan sementara, ketiga kurir ini merupakan warga Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan daun ganja kering ini dipasok dari Aceh.
"Pemilik barang berinisial D masih dalam pengejaran anggota di lapangan, dan masuk DPO Satnarkoba Polresta Barelang," terang Nelson.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (gas/jpnn)
BATAM - Tiga pengedar ganja dengan barang bukti berupa tujuh kilogram ganja senilai Rp25 juta dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polresta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku