Tiga Pengedar 7 Kg Ganja Dibekuk
Sabtu, 01 Desember 2012 – 11:00 WIB

Tiga Pengedar 7 Kg Ganja Dibekuk
BATAM - Tiga pengedar ganja dengan barang bukti berupa tujuh kilogram ganja senilai Rp25 juta dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polresta Barelang, Selasa (20/11) lalu. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Berdasar keterangan yang didapat dari kedua kurir itu petugas mengantongi satu pelaku lain yang menjadi pemegang barang. Kedua pelaku Su dan MAL, digiring ke rumah MS di Kampung Bawean Blok A/51, Seipanas.
SU, 32, yang mencari calon pembeli dan MAL, 35, yang merupakan perantara, dibekuk di halaman SPBU Seipanas sesaat sebelum mereka bertransaksi. Dari tangan kedua kurir ini polisi mendapatkan 700 gram ganja kering siap jual.
Baca Juga:
"Kedua pelaku kami tangkap saat akan bertransaksi. Buser berpura-pura menjadi calon pembelinya," ujar Kanit II Satnarkoba Polresta Barelang, Ipda Nelson.
Baca Juga:
BATAM - Tiga pengedar ganja dengan barang bukti berupa tujuh kilogram ganja senilai Rp25 juta dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polresta
BERITA TERKAIT
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi