Tiga Pengedar Ganja Diringkus
Senin, 11 Februari 2013 – 14:45 WIB
Dari rumah Daru, Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus besar dan 12 ampol berisi daun ganja dengan total berat 965 gram. Setelah diinterogasi, Daru mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Baca Juga:
Hingga saat ini, kata Didik pihaknya masih menelusuri lebih lanjut kasus ini.
"Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar barang haram itu," terang Didik.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (chi/jpnn)
JAKARTA-- Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus tiga orang pengedar ganja. Ketiganya diringkus terpisah saat tengah mengedarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Kasus Pria Tewas Ditembak di Merangin, Puput Cs Ditangkap Polisi
- Satgas Damai Cartenz Terus Buru Undius Kogoya dan Anggotanya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!