Tiga Pengedar Ganja Diringkus

Tiga Pengedar Ganja Diringkus
Tiga Pengedar Ganja Diringkus
Dari rumah Daru, Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus besar dan 12 ampol berisi daun ganja dengan total berat 965 gram. Setelah diinterogasi, Daru mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Hingga saat ini, kata Didik pihaknya masih menelusuri lebih lanjut kasus ini.

"Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar barang haram itu," terang Didik.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (chi/jpnn)

JAKARTA-- Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus tiga orang pengedar ganja. Ketiganya diringkus terpisah saat tengah mengedarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News