Tiga Pengedar Upal Dibekuk

jpnn.com - KLAPANUNGGAL - Petugas Mabes Polri menangkap tiga pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu (Upal).
Tiga pelaku yang ditangkap K, AL, dan A. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ketiganya ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan peredaran uang palsu.
"Dulu ada orang bagi-bagi duit, salah seorangnya pelaku yang ditangkap polisi," ujarnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.
Staf Desa Cikahuripan, Tasyono juga membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, sebenarnya ada enam yang dicari polisi dan baru tertangkap tiga orang. Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal AKP Darmawan mengatakan, penangkapan tiga pelaku ini dilakukan petugas Mabes Polri.
"Informasinya masih ada pelaku yang dicari. Tiga pelaku yang ditangkap dibawa ke Mabes Polri," terangnya.(abe/b)
KLAPANUNGGAL - Petugas Mabes Polri menangkap tiga pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu (Upal). Tiga pelaku yang ditangkap K, AL, dan A. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko