Tiga Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Sebanyak Ini
Jumat, 09 Juli 2021 – 02:10 WIB

Hakim saat menyidang pelanggar PPKM Darurat di Majalengka, Kamis (8/7/2021). (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)
"Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal," pungkas Kompol Firman. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menemukan tiga perusahaan melanggar aturan PPKM Darurat dan dijatuhi sanksi denda sebanyak ini...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Begini Cara Tugu Insurance Tingkatkan Kualitas Karyawan
- Telkom Indonesia Raih Penghargaan LinkedIn Top Companies Selama 4 Tahun Berturut-turut
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online