Tiga Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Sebanyak Ini
Jumat, 09 Juli 2021 – 02:10 WIB
"Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal," pungkas Kompol Firman. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menemukan tiga perusahaan melanggar aturan PPKM Darurat dan dijatuhi sanksi denda sebanyak ini...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sampoerna Dinobatkan Kembali jadi LinkedIn Top Companies 2024 di Indonesia
- Mengenal Program Jokowi, PP Tapera yang Bikin Rakyat Heran
- Soal Tapera, Bagaimana Karyawan yang Punya Rumah? Basuki: Nah Saya Enggak Mengerti
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan di Era Covid-19, KPK Panggil Anak Siti Fadilah
- Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19