Tiga Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Sebanyak Ini

Tiga Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Sebanyak Ini
Hakim saat menyidang pelanggar PPKM Darurat di Majalengka, Kamis (8/7/2021). (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)

"Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal," pungkas Kompol Firman. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi menemukan tiga perusahaan melanggar aturan PPKM Darurat dan dijatuhi sanksi denda sebanyak ini...


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News