Tiga PNS Siantar Diperiksa KPK

Tiga PNS Siantar Diperiksa KPK
Tiga PNS Siantar Diperiksa KPK
JAKARTA --  Mirip dengan sejumlah kasus penyelewengan APBD di sejumlah daerah seperti Langkat dan Medan, jumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007 juga cukup banyak.

Dalam kasus penyelewengan dana bansos di APBD, biasanya saksi terbanyak adalah para penerima bantuan tersebut. Para penerima terbanyak biasanya dari kalangan politisi di tingkat lokal. Ini sudah terjadi dalam kasus APBD Medan yang melibatkan walikota saat itu, yakni Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis. Begitu juga dalam kasus Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin.

Para pegawai yang terlibat dalam proses pencairan dana, biasanya juga mondar-mandir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam perkara bansos Pematangsiantar, kemarin (19/5) ada tiga PNS yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ketiganya adalah Risfani Sidauruk, Bonatua Lubis, dan Erwin Simanjuntak. "Ketiganya merupakan PNS di Pematang Siantar yang dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi," demikian keterangan resmi dari Bagian Humas KPK. Dala perkara ini, mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA --  Mirip dengan sejumlah kasus penyelewengan APBD di sejumlah daerah seperti Langkat dan Medan, jumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News