Tiga Pria Langsung Disergap Polisi di Pinggir Jalan
jpnn.com, SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota kembali menangkap pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba. Kali ini, tiga pelaku dibekuk.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Selasa (4/2) dini hari, di pinggir Jalan Mayor Syafei, Lontar Baru, Kota Serang.
“Ketiga pelaku inisial AF (25), JA (45) dan RS (47),” kata Edhi, Rabu (5/2).
Edhi menjelaskan, sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian, ditemukan barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus plastik bening.
“Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” tutur Edhi.
“Pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu tersebut dari saudara JU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Serang Kota. “Pelaku kami jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya. (fahmi sa’i/radarbanten)
Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menangkap tiga pria pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba