Tiga Raksasa Digital China Didenda Rp 3,24 Miliar

Tiga Raksasa Digital China Didenda Rp 3,24 Miliar
Ilustrasi Alibaba. Foto: AFP

jpnn.com, BEIJING - Tiga raksasa digital China dikenai denda dengan nilai total 1,5 juta yuan atau sekitar Rp 3,24 miliar oleh otoritas setempat karena tidak melaporkan beberapa kesepakatan akuisisi sehingga melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli.

Dalam kasus itu, Alibaba mengakuisisi Intime Retail, China Literature mengakuisisi New Classic Media, dan Hive Box selaku penyedia jasa loker digital mengakuisisi China Post Smart Logistic.

Meningkatnya jumlah laporan tentang monopoli menunjukkan adanya beberapa risiko persaingan dan bahaya laten perkembangan ekonomi daring, demkian pernyataan Badan Nasional Regulasi Pasar China (SAMR) dikutip CGTN, media penyiaran resmi setempat.

Menurut SAMR, investasi dan akuisisi sangat penting bagi pertumbuhan perusahaan internet.

"Beberapa perusahaan di atas memiliki pengaruh yang besar dalam industri dan investasi yang seharusnya familiar dengan regulasi," demikian SAMR menyayangkan.

Meskipun denda yang dikenakan relatif rendah, yakni masing-masing hanya 500 ribu yuan, SAMR mengisyaratkan bahwa sanksi antimonopoli akan diperketat lagi.

Sanksi tersebut ditetapkan setelah Biro Politik Komite Sentral Partai Komunis China (CPC) sebagai lembaga tertinggi pengambil kebijakan partai berkuasa di China itu, Jumat (11/12) menegaskan pengetatan penegakan hukum anti monopoli dan pencegahan ekspansi modal yang tak terkendali pada 2021.

Bulan lalu, China meluncurkan rancangan undang-undang anti monopoli ekonomi daring.

Tiga raksasa digital China dikenai denda dengan nilai total 1,5 juta yuan atau sekitar Rp 3,24 miliar oleh otoritas setempat

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News