Tiga Raksasa Digital China Didenda Rp 3,24 Miliar
Selasa, 15 Desember 2020 – 05:37 WIB

Ilustrasi Alibaba. Foto: AFP
Dewan Pemerintahan kemudian menyetujui pembentukan komite antarkementerian yang bertujuan untuk meningkatkan upaya mencegah persaingan yang tidak sehat.
Undang-Undang Anti-Monopoli memperlakukan secara adil semua pelaku pasar dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis serta persaingan yang sehat.
SAMR sedang meninjau penggabungan dua platform streaming game online, Huya Inc dan DouYu International. Tencent pemegang saham terbesar Huya sekaligus memiliki lebih dari sepertiga saham DouYu. (ant/dil/jpnn)
Tiga raksasa digital China dikenai denda dengan nilai total 1,5 juta yuan atau sekitar Rp 3,24 miliar oleh otoritas setempat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Hasil Semifinal Sudirman Cup 2025: China Mengerikan, Jepang Hancur
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Jualan Biar Makin Cuan
- Azka Aufary Ramli: Implementasi QRIS dan GPN Sebagai Wujud Kedaulatan Digital Indonesia
- BytePlus Hadirkan Solusi AI dan Cloud untuk Mendukung Ekosistem Digital Indonesia
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman