Tiga Tahun Bui untuk Dokter Manipulator Catatan Medis Setnov

Tiga Tahun Bui untuk Dokter Manipulator Catatan Medis Setnov
KPK menahan dokter Bimanesh Sutarjo. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Sedangkan hal yang meringankan hukuman karena Bimanesh belum pernah dihukum dan punya prestasi. “Pernah mendapatkan penghargaan di profesi kedokteran, bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim.

Mendengar vonis majelis hakim, Bimanesh kemudian berunding dengan tim penasihat hukumnya. "Terima kasih, Yang Mulia, kami pikir-pikir," jelas Bimanesh.

Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Bimanesh. JPU menyebut mantan polisi itu melakukan kongkalikong dengan pengacara Fredrich Yunadi untuk menghalangi proses penyidikan terhadap Novanto.(rdw/JPC)


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dr Bimanesh Sutardjo memanipulasi catatan medis Setya Novanto untuk menghalangi penyidik KPK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News