Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang
Rabu, 30 November 2011 – 23:54 WIB
Selaian Syuhada tersangka lain dalam kasus sama yakni mantan Bupati Siak, Arwin AS juga disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Baca Juga:
Berbeda dengan pejabat Riau sebelumnya yang juga tersandung dalam kasus sama, yakni Azmun Jafar (mantan bupati Pelalawan) dan Asral Rachman (Mantan Kadishut Riau) yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ini lantaran saat itu Pengadilan Tipikor di daerah belum terbentuk.
Seperti diketahui, Syuhada Tasman ditahan KPK sejak awal Agustus lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan tahun 2008.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga bersama-sama dengan terpidana H Tengku Azmun Jafaar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengesahan RKT UPHHK-HT pada areal yang diberikan Izin UPHHK-HT tahun 2001 sampai 2006 di wilayah Kabupaten Pelalawan,” ungkap Johan beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengesahan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan