Tiga Terdakwa Saling Tuduh Dalam Sidang, Akhirnya Fakta Terbongkar

jpnn.com, SURABAYA - Tiga terdakwa kasus narkoba saling menyalahkan saat sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.
Awalnya, mereka saling menutupi. Setelah jaksa berhasil mengungkap kedok mereka, akhirnya mereka saling menyalahkan.
BACA JUGA : Sabu-sabu Artis FTV Agung Saga untuk Kejar Tayang
Ketiga terdakwa adalah Koeswidi Juwana, Sukamto, dan M. Alauddin. Koeswidi beberapa kali menyangkal keterangan saksi Darul Syah, polisi yang menangkapnya.
Anggota Polres Tanjung Perak itu menerangkan bahwa penangkapan itu bermula dari penemuan dua paket sabu-sabu seberat 0,29 gram dan 0,25 gram di tempat sampah di depan rumah Koeswidi di Jalan Grogol, Peneleh, Genteng.
BACA JUGA : Driver Ojol Nyari Perkara, Nyambi Jual Sabu dan Ganja, Malah Berurusan sama Polisi
Koeswidi membantah sabu-sabu yang ditemukan di tempat sampah itu adalah miliknya. Beberapa kali dia menyanggah Darul saat menyampaikan kesaksian.
''Bukan barang saya itu. Saya tidak pakai sabu pas penangkapan. Saya tidur,'' ujar Koeswidi.
Tiga terdakwa kasus narkoba bertengkar dalam sidang kasus narkoba karena saling tuding.
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya