Tiga Tersangka Suap Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Akui Terima Aliran Dana
Rabu, 26 Agustus 2020 – 02:50 WIB
![Tiga Tersangka Suap Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Akui Terima Aliran Dana](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/08/26/kepala-biro-penerangan-masyarakat-divisi-humas-polri-brigjen-pol-awi-setiyono-foto-antarakatriana-56.jpg)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Katriana
"Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan dibuka semuanya di pengadilan. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut," kata Awi.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra mengaku menerima aliran dana dari Djoko.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi
- KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Wali Kota Semarang
- 4 DPRD Jatim Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Hukum Tak Berkaitan dengan Konstelasi Politik
- Eks Penyidik KPK Meyakini Harun Masiku Segera Ditangkap
- Sekjen PDIP Tiba di Gedung KPK untuk Diperiksa Kasus Suap Harun Masiku
- Usut Kasus Suap Gubernur Papua, KPK Periksa Direktur RGD Airlines Indonesia