Tiga Tersangka Vaksin Palsu Dioper ke Kejagung

Tiga Tersangka Vaksin Palsu Dioper ke Kejagung
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan tiga dari 25 tersangka kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka itu adalah  Sutarmin bin Purwanto, Irnawati, dan Mirza.

Kejagung pun telah menyatakan berkas ketiga tersangka lengkap atau P21. “Berkas perkara vaksin palsu sebagian sudah P21 yakni tersangka STM, MZ, dan IN," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Rabu (5/10).

Berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap Selasa (4/10) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya Kejagung, Susilo Yustinus. Ketiga tersangka dinilai melanggar pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tersangka Irnawati berperan sebagai pemasok botol bekas untuk vaksin palsu. Perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda itu mengumpulkan botol bekas dan menjualnya kepada tersangka pembuat vaksin palsu lainnya, yakni pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurrohman dan Rita Agustina.

Sedangkan Mirza dan Sutarman yang merupakan pasangan suami-istri berperan sebagai distributor vaksin palsu di Jawa Tengah.

Mirza dan Sutarman mengedarkan vaksin palsu itu di Jawa Tengah dan Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Agus Salim, Semarang Jawa Tengah pada Juni 2016.

Agung menambahkan, saat ini polisi masih menunggu keputusan jaksa soal puluhan tersangka lainnya. Berkas mereka juga sudah dikirim ke Kejagung. "Berkas 22 tersangka lainnya masih menunggu dari jaksa penuntut umum," ujar jenderal bintang satu ini.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 25  tersangka peredaran vaksin palsu. Mereka merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan.

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan tiga dari 25 tersangka kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News