Tiga Tokoh GNPF-MUI Dijerat, Habib Rizieq Empat Kasus

Tiga Tokoh GNPF-MUI Dijerat, Habib Rizieq Empat Kasus
Ketum GNPF-MUI Bachtiar Nasir (kedua dari kiri). Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

Rata-rata laporan terhadap kasus tersebut dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat.

Untuk Bachtiar Nasir, kasus yang menjeratnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penggalangan dana aksi 411 dan 211. Belum diketahui dengan pasti pidana semacam apa yang terjadi dalam kasus tersebut.

”semua ini masih digali. Yang pasti, nanti bukti yang akan berbicara,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya.

Kasus yang menjerat Munarman, juru bicara FPI juga cukup unik. Kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2017 untuk kejadian dugaan penghinaan terhadap pecalang Bali, yang disebut Munarman melempari masjid.

Munarman menyebut kejadian tersebut saat melakukan protes ke salah satu media pada Juni 2016. Artinya, waktu kejadian enam bulan sebelum dilaporkan.

Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menjelaskan, dalam era semacam ini, kebenaran bukan lagi menjadi otoritas dari kekuasaan, tetapi tasiran akan kebenaran ada pada individu masing-masing.

”Ya, sesuai dengan isi kepala masing-masing,” ungkapnya.

Publik saat ini mengalami sebuah hiper realitas, dimana susah membedakan mana informasi yang asli dan yang palsu.

Satu per satu bermunculan kasus yang melibatkan sejumlah tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Profesionalitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News