Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya

jpnn.com, PEKANBARU - Tiga wanita penjual bayi yang ditangkap di Pekanbaru, ternyata sudah banyak melakukan transaksi melalui aplikasi TikTok.
Tiga wanita penjual bayi itu berinisial TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49), dan AT alias Aprita (42).
Ketiganya ditangkap Tim gabungan Komnas PA Riau, dan Polresta Pekanbaru, pada Sabtu (18/1).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Riau Dewi Arisanty mengungkapkan bahwa aksi penjualan bayi ini bukan pertama kali dilakukan para pelaku.
“Data sementara yang dapat kami peroleh, ini sudah ada lima bayi yang kami ketahui telah dijual oleh para pelaku ini,” kata Dewi kepada JPNN.com Senin (20/1).
Dewi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus operandi perdagangan anak melalui media sosial.
Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi hak-hak anak.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi penjualan bayi melalui TikTok.
Tiga wanita penjual bayi ditangkap di Pekanbaru, ternyata sudah banyak bayi yang terjual melalui aplikasi TikTok.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Sumber Zat Besi dari Brokoli Sangat Penting bagi Perkembangan Anak
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan