Tiga Waria Ini Digerebek Polisi Saat Hendak Melakukan Perbuatan Terlarang di Indekos

Ditemukan barang bukti pil ekstasi dari dalam lemari kamar tidur tersangka Mety sebanyak satu butir.
“Setelah dilakukan interograsi narkotika tersebut untuk disalahgunakan bersama-sama oleh tersangka,” bebernya.
Pengakuan para tersangka BB tersebut diperoleh dari B yang beralamatkan di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu).
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Status tersangka menjual, membeli dan atau memiliki atau menguasai narkotika golongan I,” jelasnya.
BACA JUGA: Dua Pelaku Penusukan Aipda AD Ditangkap, Satu Ditembak Mati
BB yang diamankan satu butir pil berwarna biru muda berbentuk Spongebob yang diduga pil ekstasi yang berada di dalam satu bungkus plastik klip. (wek)
Tiga orang waria bernama M Aliyanto alias Mety, 27, Gusti Randa alias Amel, 24, dan Dedi, 32, tertangkap basah saat hendak melakukan perbuatan terlarang di indekos mereka, Minggu (14/6) sekitar pukul 01.10 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba