Tiga Wartawan Abal - Abal Tipu Guru

Tiga Wartawan Abal - Abal Tipu Guru
Wartawan aba - abal tipu guru. Foto: JPG/Pojokpitu

atas perbuatannya, ketiga oknum wartawan abal-abal tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Sudah tiga kali para wartawan abal - abal ini melakukan pemerasan dalam berbagai kasus dengan modus yang sama.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News