Tiga Wartawan Abal - Abal Tipu Guru
Sabtu, 09 Februari 2019 – 17:55 WIB
atas perbuatannya, ketiga oknum wartawan abal-abal tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Sudah tiga kali para wartawan abal - abal ini melakukan pemerasan dalam berbagai kasus dengan modus yang sama.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Masih Marak, Mohon Hati-hati